Propaganda musuh-musuh islam senantiasa dan semakin dilancarkan dalam  segala sisi kehidupan. Hal tersebut telah ter-nash-kan
 dalam Firman Allah Ta’aala berkaitan dengan sifat yang dimiliki oleh 
musuh-musuh islam dari kalangan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani). Allah 
Ta’aala berfirman :
وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ 
Dan tidaklah akan pernah meridhai kalian orang-orang Yahudi dan Nasrani hingga kalian ikuti millah (agama) mereka….(Al-Baqarah : 120).
Di antara perkara yang dilancarkan oleh 
musuh-musuh islam terhadap kaum muslimin adalah upaya mereka untuk 
menghancurkan wanita-wanita muslimah dengan propaganda yang mereka 
serukan di antaranya seruan  persamaan hak antara laki-laki dan wanita 
dalam segala bidang tanpa terdapat pengecualian, emansipasi, tabbaruj (memamerkan aurat tubuh) dan selainnya. 
Maka kaum muslimin secara umum dan 
terkhusus wanita-wanita muslimah harus tersadar akan hal tersebut. Bahwa
 berhijab mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan syari’at 
adalah bukan perkara berganti seragam ala timur tengah setelah seseorang
 memahami agamanya dengan benar (sesuai ungkapan perkataan sebagian 
orang). Wanita-wanita muslimah mengenakan hijab dengan menutup 
wajah-wajah mereka urusannya bukan perkara  menguntungkan para pedagang 
pakaian dari negeri Saudi, Yaman atau Pakistan, sehingga urusannya bukan
 masalah mencintai produk dalam atau luar negeri. Akan tetapi semua itu 
dikenakan adalah dalam rangka upaya untuk taat atas perintah Allah dan 
Rasul-Nya.
Di bawah ini kami bawakan dua fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah-
 sebagai jawaban atas pertanyaan bagaimana tuntunan syari’at yang mulia 
ini dalam memberikan batasan hukum atas aurat wanita ketika di sisi 
wanita yang lain sebagaimana disebutkan di dalam kitab Liqaa-aatul Baabil Maftuh pada pertanyaan nomor 940.
Pertanyaan : Fadzilatusy-Syaikh, Apa yang boleh bagi seorang wanita untuk membuka anggota badannya di sisi wanita yang lain?
Jawab : Wajib bagi 
wanita untuk memakai baju syar’i yang berfungsi sebagai penutup. Dan 
dulu gambaran  pakaian wanita-wanita para sahabat adalah sebagaimana 
perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan yang selainnya : Yaitu 
pakaian dari telapak tangan sampai mata kaki ketika di dalam rumah-rumah
 mereka. Dan jika mereka keluar rumah, mereka memakai pakaian yang 
panjang yang melebihi dari kaki-kaki mereka sepanjang satu jengkal, dan 
Nabi shollallohu’alaihi wa sallam memberikan rukhshah 
/keringanan kepada mereka sampai satu telapak hasta yaitu agar menutupi 
kaki-kaki mereka. Ini berkenaan dengan wanita yang berpakaian. Dan jika 
mereka mengangkat pakaian lebih tinggi dari keadaan itu berarti termasuk
 seorang yang berpakaian tapi telanjang.
Adapun berkaitan dengan wanita yang 
melihat maka tidak boleh baginya untuk melihat aurat wanita yaitu tidak 
boleh untuk melihat apa yang ada di antara pusar dan lutut, semisal 
ketika seorang wanita sedang membuang hajatnya, maka saat tersebut tidak
 boleh seorang wanita melihat kepada wanita tadi. Karena berarti melihat
 auratnya. Adapun yang di atas pusar atau di bawah lutut maka jika 
seorang wanita terkadang terbuka dari padanya karena suatu keperluan, 
misalnya seorang wanita mengangkat pakaiannya dari betisnya karena ia 
melewati tanah becek misalnya atau ia menghendaki untuk mencuci betisnya
 dan di sisinya terdapat wanita yang lain maka yang demikian ini 
tidaklah mengapa. Atau mengeluarkan payudaranya untuk menyusui anaknya 
di hadapan para wanita maka yang demikian ini tidaklah mengapa.
Akan tetapi tidaklah difahami dari 
perkataan kita, sebagaimana yang difahami sebagian para wanita yang 
kurang memiliki pengetahuan, bahwa maknanya adalah bahwa seorang wanita 
boleh memakai pakaian yang hanya menutupi pusar dan lututnya saja, maka 
ini adalah kekeliruan dalam  pemahaman. Dan demikian itu adalah 
kesalahan yang besar terhadap kitabulloh dan  sunnah RosulNya dan 
kesalahan besar dalam memahami syari’ah Alloh dan kesalahan besar 
terhadap Salaful Ummah. Barangsiapa yang mengatakan : Sesungguhnya 
wanita itu boleh hanya memakai sirwal yang hanya menutupi apa yang ada di antara pusar dan lutut. Apakah demikian ini pakaian para wanita ? maka tidak mungkin!
Bagi wanita wajib untuk memakai pakaian 
pada badannya dari telapak tangan sampai mata kaki. Adapun wanita yang 
lain yang melihat pada wanita ( secara hukum ) maka boleh untuk melihat 
di atas dada dan betis akan tetapi tidak boleh baginya melihat apa yang 
ada di antara pusar dan lutut. Jika terbuka pakaiannya maka wanita yang 
lain tidak boleh melihat apa yang ada di antara pusar dan lutut.
Pertanyaan : Fadzilatusy-Syaikh,
 aku telah membaca tulisan anda yaitu sebagai jawaban ketika terdapat 
pertanyaan kepada anda : Bagi seorang wanita ia boleh membuka di hadapan
  mahromnya yaitu dari wajah, kepala, lutut, dua telapak tangan, dua 
lengan, dua kaki dan dua betis dan ditutup selain dari pada itu. Apakah 
perkara tersebut adalah mutlak, secara khusus yaitu bahwa pendapat anda 
ya syaikh, berkaitan dengan pakaian pendek untuk anak-anak wanita dan 
wanita secara umum adalah tidak boleh?
Jawab :
 Kami kalau mengatakan bahwa boleh untuk membuka demikian dan demikian 
maka bukanlah maknanya adalah hendaklah pakaian tersebut dengan batasan 
tersebut. Akan tetapi  kita anggap bahwa seorang wanita memakai pakaian 
yang menutupi sampai mata kaki, kemudian dalam keadaan tersebut apabila 
terbuka betisnya karena sesuatu hal dari aktifitasnya, maka yang 
demikian ini tidaklah berdosa jika tidak ada di tempat tersebut kecuali 
mahromnya atau tidak ada di situ kecuali para wanita.
Adapun mengenakan pakaian yang pendek 
maka kami melarang dan memperingatkannya, karena kami mengetahui 
–walaupun perkara tersebut adalah boleh- karena dengan berjalannya waktu
 akan diletakkan lebih banyak dari perkara tersebut sebagaimana 
kebiasaan dalam masalah selain ini. Yaitu manusia melakukan sesuatu pada
 awal waktu dalam bentuk suatu perkara yang mubah, kemudian berkembang 
dengan berjalannya waktu kepada perkara yang diharomkan dan tidak ada 
keraguan tentang keharomannya, sebagaimana bahwa Nabi shollallohu’alaihi
 wa sallam mengatakan :
لا تَنْظُر المَرْأةُ إلى عَورَةِ المَرْأة.
Artinya : Janganlah seorang wanita melihat kepada aurot wanita.
(Dikeluarkan oleh Imam Muslim npmor (338) Kitab Al-Haidh).
Bukanlah maknanya bahwa seorang wanita 
itu boleh untuk memakai pakaian  yang hanya menutupi apa yang ada di 
antara pusar dan lututnya saja. Tidaklah seorangpun berpendapat 
demikian, akan tetapi maknanya kalau terbuka dari seorang wanita apakah 
dadanya, atau betisnya bersamaan dengan pakaian yang dikenakan tersebut 
adalah mencukupinya, maka yang demikian ini tidaklah diharomkan 
melihatnya dari sisi sesama wanita. Kita ambil permisalan : Seorang 
wanita dalam keadaan menyusui anaknya dan terbuka payudaranya karena 
dalam rangka menyusui anaknya, maka kita tidak mengatakan bagi si wanita
 lain, sesungguhnya penglihatanmu terhadap payudara si wanita tersebut 
adalah harom. Karena yang demikian itu bukanlah aurot (bagi si wanita 
lain tersebut,pent). Adapun kalau ada seorang wanita dan ia mengatakan :
 Aku tidaklah memakai pakaian kecuali sirwal (celana panjang) saja yang 
hanya  menutupi antara pusar dan lutut, maka tidaklah seorangpun 
berpendapat dengan pendapat demikian ini, dan perkara tersebut adalah 
tidak boleh. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh- 
telah menyebutkan bahwa pakaian kalangan para sahabat wanita adalah dari
 telapak tangan sampai mata kaki mereka, yang demikian ini ketika di 
rumah-rumah mereka. Adapun jika mereka keluar ke pasar maka suatu 
 perkara yang diketahui yaitu tentang hadits Ummu Salamah bahwa para 
wanita itu menjulurkan pakaiannya. Dan Nabi shollallohu’alaihi wa sallam
 memberikan rukhshoh sampai satu jengkal hasta *. Yaitu karena agar tidak terbuka kedua kakinya jika berjalan. (Liqoaatul Baabil Maftuh –Al-Liqoouts-Tsamin-‘Ashar-, pertanyaan nomor 660).
* ( Hadits ini dikeluarkan oleh Tirmidzy
 nomor (3580) Kitab Al-Libas dan ia mengatakan : Hadits ini hasan 
shohih. Abu Dawud nomor (4117) Kitab Al-Libas. Ibnu Majah nomor (3580) 
Kitab Al-Libas. An-Nasai nomor ( 5336) Kitab Az-Ziinah.
Demikian bahasan singkat berkaitan 
dengan menutup aurot sesuai dengan tuntunan syari’ah antara sesama 
wanita dan wanita di hadapan mahramnya. Bagaimana dengan seorang wanita 
di hadapan laki-laki yang bukan mahromnya. Di dalam syari’ah ini juga 
telah membahas perkara tersebut. Sehingga sekali lagi kita tekankan 
bahwa menutup aurat (dalam hal ini adalah memakai pakaian yang paling 
memenuhi sesuai ketentuan syari’at) apakah untuk kalangan laki-laki dan 
wanita dengan upaya mengikuti generasi para shahabat sebagaimana yang 
dipaparkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah urusannya adalah bukan 
masalah mengganti seragam setelah mengenal pemahaman agama ini dengan 
benar. Demikian pula bukan urusannya dalam rangka mengikuti program 
cinta produk dalam negeri atau luar negeri, dan demikian pula urusannya 
bukan masalah apakah menguntungkan para pengusaha pakaian dari 
negeri-negeri timur tengah, Saudi, Yaman atau Pakistan atau Negara lain.
 Tetapi urusannya adalah upaya untuk mengikuti jejak generasi salaful 
ummah bagaimana mereka berpakaian dengan pakaian yang paling memenuhi 
syarat sesuai ketentuan syari’at.
















1 comments:
Ayo blognya diupdate lagi. Buat admin semoga Allah memberikan kemudahan buat antum mengurus situs ini.
Post a Comment