Ahad, 27 Juni 2010, kategori Fiqih
Penulis: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syaikh rahimahullah
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syaikh rahimahullah ditanya :
"jika seorang lelaki mempunyai anak wanita, lalu dia mengatakan kepada seorang lelaki lainnya yang juga memiliki seorang anak wanita: aku ingin menikah dengan anak gadismu dan aku menikahkan kamu dengan anak gadisku, dengan syarat jumlah mahar yang akan dibayar masing- masing kita sebesar dua ribu limaratus real?"
Beliau menjawab:
" Alhamdulillah, jika seorang lelaki menikahkan wanita ahli warisnya seperti anak gadisnya, saudara perempuannya, atau yang semisalnya dengan syarat lelaki yang satunya menikahi wanita ahli warisnya pula dan tidak ada mahar diantara kedua pernikahan itu maka ini disebut nikah syighar, dan hukumnya haram, dan membatalkan nikah itu dari asalnya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشغار والشغارأن يزوج الرجل ابنته على أن يزوجه الآخر ابنته، ليس بينهما صداق
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang dari nikah syighar yaitu seorang lelaki menikahkan anak wanitanya dengan syarat lelaki tersebut menikahkan anak wanitanya pula dan tidak ada mahar diantara keduanya."
(muttafaq alaihi)
Adapun jika disebutkan mahar masing- masing dari mereka, dan mahar tersebut tersendiri dan jumlahnya tidak sedikit, dan bukan untuk dijadikan hilah (kamuflase) maka hal ini tidak mengapa.
Jika hal ini telah diketahui, jika dua rubu limaratus tersebut dalam pertanyaan dijadikan mahar yang berdiri sendiri dalam menikahkan anak wanitanya tersebut maka itu sah, jika tidak maka itu termasuk nikah syighar yang terlarang."
(al-jami' lifatawa al-mar'ah al-muslimah: 415)
Sumber: http://www.salafybpp.com
NIKAH SYIGHAR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment