Istiqomah

Memperjuangkan Sunnah diatas manhaj salaful ummah

HUKUM MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI

Senin, 28 Juni 2010, kategori Fatwa Ulama
Penulis: Syaikh bin baaz rahimahullah

Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya:

"Apa hukum islam memakai sepatu berhak tinggi?"

Beliau menjawab :



"Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:



1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakekatnya tidak demikian

2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh

3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.



(al-jami' lifatawa almar'ah almuslimah: 568)

Sumber: http://salafybpp.com

0 comments: