Senin, 28 Juni 2010, kategori Fatwa Ulama
Penulis: Syaikh bin baaz rahimahullah
Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya:
"Apa hukum islam memakai sepatu berhak tinggi?"
Beliau menjawab :
"Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:
1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakekatnya tidak demikian
2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh
3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.
(al-jami' lifatawa almar'ah almuslimah: 568)
Sumber: http://salafybpp.com
HUKUM MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment